SAMARINDA, DISPERKIMNEWS - Program perbaikan rumah tidak layak huni ini bertujuan untuk mengatasi potensi munculnya kawasan permukiman kumuh di Jl. Purwobinangun, RT. 23. Dengan sasaran di luar kawasan permukiman kumuh yang memiliki luas di bawah 10 hektar, program ini berfokus pada peningkatan kualitas rumah yang berada dalam kondisi kurang layak dan dapat berpotensi menjadi sumber permukiman kumuh di masa depan.

Secara umum, perbaikan ini mencakup beberapa aspek, seperti:

1. Perbaikan Struktur Rumah : Meliputi renovasi atap, dan dinding, agar rumah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan.

2. Pencegahan Kawasan Kumuh : Mencegah area ini berkembang menjadi kawasan kumuh baru dengan memperhatikan kualitas lingkungan sekitar.

#RTLHKawasanPermukiman
#Disperkimsamarinda
#SalamSamarinda
#SamarindaMakinMaju_SamarindaMakinMaju
#SamarindaKotaPusatPeradaban
#BanggaMelayaniBangsa