SAMARINDA, DISPERKIMNEWS - Program perbaikan rumah tidak layak huni di JL. Terong 4, Blok C/508, RT. 79, Kecamatan Samarinda Utara, Kelurahan Sempaja Timur, merupakan inisiatif untuk mencegah munculnya permukiman kumuh di luar kawasan permukiman kumuh yang luasnya di bawah 10 hektar. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perumahan dan lingkungan agar lebih layak huni dan sehat, sekaligus mengurangi potensi terbentuknya kawasan kumuh baru di area tersebut.

Adapun langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam program ini meliputi :

A. Renovasi Rumah : Perbaikan elemen-elemen utama rumah, seperti struktur dinding, jendela dan atap, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan tempat tinggal.

B. Pemberdayaan Komunitas : Melibatkan masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih, aman, dan bebas dari kondisi kumuh.

#RTLHKawasanPermukiman

#Disperkimsamarinda

#SalamSamarinda

#SamarindaMakinMaju_SamarindaMakinMaju

#SamarindaKotaPusatPeradaban

#BanggaMelayaniBangsa