.jpg)
Konsolidasi Tanah oleh BPN/Kantah Samarinda di Kel. Sidodadi
SAMARINDA, DISPERKIMNEWS - Konsolidasi tanah yang dilakukan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau Kantah (Kantor Pertanahan) di Kelurahan Sidodadi, Samarinda, bersama tim dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda pada (23/09/2024). Hal ini merupakan bagian dari upaya penataan lahan untuk keperluan pengembangan wilayah. Konsolidasi tanah ini biasanya bertujuan untuk :
1. Meningkatkan Tata Ruang : Mengatur kembali susunan kepemilikan dan penggunaan lahan agar lebih teratur dan sesuai dengan rencana tata kota.
2. Pengembangan Infrastruktur : Memudahkan Pembangunan Fasilitas Umum seperti jalan, saluran air, dan fasilitas lainnya.
3. Penyelesaian Sengketa Tanah : Jika ada masalah atau sengketa kepemilikan, konsolidasi tanah dapat membantu merapikan status hukum kepemilikan.
4. Peningkatan Nilai Ekonomi : Setelah konsolidasi, tanah sering kali menjadi lebih bernilai karena aksesibilitas dan fasilitasnya yang lebih baik.
Kegiatan ini melibatkan kolaborasi antara BPN dan pemerintah daerah, serta pemilik tanah, agar pengembangan kawasan bisa berjalan lebih efisien dan optimal sesuai dengan rencana pembangunan kota.
-
GRAND DESAIN SKM
11 Oct 2020/ Meyliza -
LARAP dan RPL KALTIM SAMARINDA KAWASAN KARANG MUMUS
16 Oct 2020/ Meyliza -
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
23 Jun 2021/ admin -
Kegiatan Lingkungan pelaksanaan BPM di Kampung Biru
11 Oct 2020/ Meyliza