(1)(1)(1)(1).jpeg)
SAMARINDA, DISPERKIMNEWS - Kegiatan monitoring dan evaluasi peningkatan kawasan kumuh, khususnya di Segmen Sungai Kapih, oleh tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) adalah langkah strategis dalam upaya penataan kawasan tersebut. Berikut adalah beberapa aspek penting yang biasanya terlibat dalam kegiatan ini :
1. Tujuan Kegiatan :
- Monitoring dilakukan untuk mengevaluasi progres dan efektivitas program peningkatan kawasan kumuh, termasuk infrastruktur, sanitasi, dan fasilitas publik.
- Evaluasi bertujuan untuk menilai dampak dari program yang telah dilaksanakan dan untuk mendapatkan umpan balik guna perbaikan di masa depan.
2. Ruang Lingkup Monitoring dan Evaluasi:
- Pembangunan Infrastruktur : Memeriksa kualitas dan keberlanjutan infrastruktur yang dibangun, seperti jalan, drainase, dan penerangan jalan umum (PJU).
- Sanitasi dan Kebersihan : Menilai kondisi sanitasi di kawasan kumuh, termasuk akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak dan pengelolaan sampah.
- Pembangunan Fasilitas Umum : Memastikan fasilitas umum seperti taman, tempat bermain, dan ruang terbuka hijau sudah terpenuhi dan berfungsi dengan baik.
3. Metode Pelaksanaan :
- Survei Lapangan : Tim melakukan survei langsung di lokasi untuk memeriksa kondisi fisik dan interaksi masyarakat dengan infrastruktur yang ada.
- Pengumpulan Data : Mengumpulkan data melalui wawancara dengan masyarakat, pengukuran fisik, dan dokumentasi kondisi lapangan.
- Analisis Data : Menganalisis data yang diperoleh untuk menilai efektivitas program, tantangan yang dihadapi, dan rekomendasi untuk perbaikan.
4. Partisipasi Masyarakat:
- Melibatkan masyarakat dalam proses monitoring dan evaluasi untuk mendapatkan perspektif dan masukan dari mereka yang langsung merasakan dampak program.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan dan memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun.
5. Laporan Hasil :
- Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi yang mencakup temuan, rekomendasi, serta rencana tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi.
- Laporan ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah dalam pengembangan kawasan kumuh ke depan.
6. Rencana Tindak Lanjut :
Berdasarkan hasil evaluasi, perlu disusun rencana tindak lanjut yang mencakup perbaikan infrastruktur, penguatan kapasitas masyarakat, dan pengembangan program-program sosial untuk meningkatkan kualitas hidup di kawasan tersebut.
Kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa program peningkatan kawasan kumuh dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan kualitas hidup yang lebih baik.
-
GRAND DESAIN SKM
11 Oct 2020/ Meyliza -
LARAP dan RPL KALTIM SAMARINDA KAWASAN KARANG MUMUS
16 Oct 2020/ Meyliza -
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
23 Jun 2021/ admin -
Kegiatan Lingkungan pelaksanaan BPM di Kampung Biru
11 Oct 2020/ Meyliza