SAMARINDA, DISPERKIMNEWS - Provisional Hand Over (PHO) PJU di Jl. Padat Karya Telkom, Kecamatan Sambutan mengikuti prosedur serah terima sementara pekerjaan penerangan jalan umum seperti biasa. Proses ini melibatkan beberapa tahapan penting:

1. Pemeriksaan Teknis :

* Tim pengawas dari pihak kontraktor dan pemerintah daerah, seperti Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Perhubungan, akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap instalasi PJU. Mereka memastikan bahwa pemasangan tiang lampu, kabel, dan komponen kelistrikan lainnya sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.

2. Uji Fungsi dan Keamanan :

* Setelah pemeriksaan fisik, dilakukan pengujian untuk memastikan lampu-lampu PJU berfungsi dengan baik. Ini termasuk pengujian penerangan, sistem kelistrikan, keamanan instalasi, serta efisiensi energi yang sesuai standar.

3. Pembuatan Berita Acara PHO :

* Jika hasil pemeriksaan dan uji fungsi memenuhi syarat, tim akan menyusun berita acara serah terima sementara (PHO). Berita acara ini berisi informasi mengenai kondisi fisik instalasi, performa sistem, serta catatan perbaikan (jika ada).

4. Masa Pemeliharaan :

* Setelah PHO, proyek akan memasuki masa pemeliharaan di mana kontraktor bertanggung jawab memperbaiki kerusakan atau kekurangan yang ditemukan selama masa tersebut. Durasi masa pemeliharaan biasanya ditetapkan dalam kontrak, bisa berlangsung 3-6 bulan.

5. Serah Terima Akhir (FHO):

* Setelah masa pemeliharaan berakhir dan semua perbaikan telah diselesaikan, serah terima akhir (FHO) dilakukan, menandai bahwa proyek PJU telah diselesaikan sepenuhnya dan tanggung jawab berpindah sepenuhnya ke pemerintah daerah atau instansi terkait.

Untuk proyek di Jl. Padat Karya Telkom, Kecamatan Sambutan, pastikan juga adanya koordinasi dengan dinas terkait dan warga setempat untuk memastikan bahwa penerangan jalan sudah optimal dan sesuai kebutuhan.

#Disperkimsamarinda

#SalamSamarinda

#SamarindaMakinMaju_SamarindaMakinMaju

#SamarindaKotaPusatPeradaban

#BanggaMelayaniBangsa