Samarinda, 11 Mei 2022

  1. Pada pekerjaan fisik, hal pertama yang harus dipersiapkan adalah alat dan bahan. Selain itu,  jadwal pekerjaan atau time schedule juga harus dibuat terlebih dahulu. Dan kemudian kedua hal tersebut harus diverifikasi kepada pendamping yang ada dimasing-masing kelurahan untuk :
  1. Kapan Waktu Pelaksanaan
  2. Kapan Waktu Pekerjaan
  3. Kapan Waktu Pengawasan
  1. Sebaiknya sebelum dikerjakan dilapangan, pekerjaan fisik tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan tim verifikasi yang ada di Dinas PKP dan Dinas PUPR.
  2. Kemudian diharapkan untuk kasi ekobang dan kasi kesra dimasing-masing kelurahan bisa lebih aktif bertanya kepada tim verifikasi RAB dan Gambar Teknis yang berada di Dinas PKP dan Dinas PUPR (terutama untuk pekerjaan fisik).
  3. Dalam pembelian barang diharapkan dapat lebih diperhatikan untuk nota pembelian dan foto barang yang telah dibeli.
  4. Untuk infrastruktur maksimal anggarannya Rp. 70.000.000,-
  5. Berdasarkan SK dari walikota, untuk Dinas PKP telah ditugaskan 10 orang sebagai tim verifikasi RAB dan Gambar Teknis dan diharapkan semuanya dapat saling membantu. Sebagai contoh yaitu setelah adanya pencairan dana, semua harus sudah siap untuk RAB dan Gambar Teknis-nya, selain itu juga sudah dipersiapkan dimana akan membeli bahan untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan beserta dengan jadwal pembelian bahan dan tukang, Sehingga dalam pelaksanaan 30 hari tersebut sudah dapat menghasilkan laporan.
  6. Lampiran yang akan dibagikan yaitu :
  1. Buku Pintar
  2. SSH Tahun 2022 (standar satuan harga pemkot samarinda)
  3. Contoh Gambar Teknis
  4. Contoh RAB
  5. SK Walikota (SK Tim)
  1. Diperlukan tenaga teknis yang harus bisa membuat gambar teknis dan RAB yang akan dikerjakan.

 

Sesi Tanya Jawab :

  1. Program pembuatan posyandu. Apakah gambar harus dibuat ?

Jawaban :

Gambar harus dibuat terlebih dahulu dengan gambar yang cukup sederhana, yaitu dengan membuat Denah, Tampak Posyandu, dan Potongan. Sehingga disetiap kelurahan harus mempunyai orang teknis.

  1. Dalam pembelian bahan seperti pasir dan semen. Bisa menjadi kelangkaan bahan. Bagaimana cara mengatasinya?

Jawaban :

Dalam pelaksanaan ini kegiatan PROBEBAYA tidak semua kegiatan difokuskan ke infrastruktur. POKMAS harus mengkoordinir kapan jadwal pembelian bahan. Oleh karena itu harus dipersiapkan.

  1. Pada saat pembuatan RAB didalamnya ada untuk pembelian kamera?

Jawaban :

Untuk masalah pembelian kamera tidak masuk dalam pembuatan RAB.

  1. Dalam pembuatan RAB apakah dimasukkan pajak?

Jawaban :

Pasti ada yang namanya pajak di setiap dana pemkot.

  1. Pemberdayaan dikampung pakai campuran 1:2:3. Apakah dibedakan?

Jawaban :

Untuk campuran bisa menggunakan campuran 1:2:3 dan menggunakan molen dengan ongkos 1 hari Rp. 350.000,-

  1. Mengenai harga satuan, harga besi naik tidak sesuai dengan RAB yang sudah dibuat?

Jawaban :

Harga satuan diperbarui setiap tahunnya oleh pemkot samarinda.

  1. Apa boleh dimintakan honor didalam RAB?

Jawaban :

Honor POKMAS diambil dari RT.

  1. Pajak 11% itu apakah PPN atau PPH?

Jawaban :

PPN ditotal dan PPH sendiri.

  1. Seandainya dalam pengerjaan kelebihan waktu lebih dari 30 hari apa sanksi yang didapatkan?

Jawaban :

Untuk waktu dibatasi 1 bulan atau 30 hari. Bagaimana cara kita mensiasatinya. Maka dari itu diperlukan jadwal yang matang. Dan jika lebih dari 30 hari akan mendapatkan sanksi 1/1000 dari nilai Rp. 70.000.000,- dan harus mengembalikan uang.

  1. Apakah pekerjaannya ada upah angkut?

Jawaban :

Ada biaya lansiran. Tapi tidak dimasukkan ke RAB.

Penutup :

  1. Silahkan untuk berkomunikasi masing-masing dengan pendamping yang ada di kelurahan.
  2. Pada intinya Dinas PKP sebagai pendamping dalam kegiatan PROBEBAYA terutama dalam bidang infrastruktur.

#disperkimsamarinda#Probebayakotasamarinda#salamperubahan