
Maraknya pembangunan properti di Kota Samarinda harus disiasati bijak oleh masyarakat karena apabila tidak akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Tidak dipungkuri, adanya penipuan yang dilakukan developer nakal . Bahkan, iming-iming hadiah yang menggiurkan terkadang menjadi andalan, membius konsumen terbuai hingga akhirnya percaya dan membeli properti. Untuk itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat sebelum membeli rumah.
1. PILIH PENGEMBANG PROFESIONAL
Pengembang professional ini bukan saja memiliki izin usaha membangun tapi juga pengalaman yang cukup lama. Anda bisa melakukan riset terlebih dahulu mengenai pengembang perumahan sebelum memutuskan untuk membeli rumah. Cara yang paling mudah adalah mengetahui kondisi perumahan yang pernah dibangun oleh pengembang tersebut.
2. DIPERCAYA BANK
Bila pengembang property itu baik, maka dia akan menjalin kerjasama dengan banyak bank pemberi kapasitas KPR. Ini bisa jadi salah satu indikasi yang bisa dipertimbangkan oleh calon pembeli.
3. CEK SERTIFIKAT PROPERTI
Saat hendak membeli unit rumah, calon pembeli jangan sungkan bertanya mengenai legalitas property yang akan dibangun, jika perlu mintalah untuk ditunjukkan sertifikat aslinya. Sertifikat yang harus dimiliki oleh developer antara lain izin lokasi dari dinas pertanahan dan izin site plan di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda
4. SAMBUNGAN LISTRIK
Proyek hunian baru yang tidak bermasalah ditandai dengan ketersedian listrik dari PLN karena lazimnya PLN tidak akan memberikan fasilitas listrik apabila lahan atau property tersebut illegal.
5. CERMATI PROSES PEMBAYARAN DOWN PAYMENT ( Uang Muka )
Cermati penawaran proses pembayaran down payment dari pengembang. Perhatikan skema pembayaran uang muka, jangan tergiur dengan kemudahan cicilan uang muka. Pastikan perjanjian cicilan uang muka tertera jelas di surat perjanjian jual beli. Pembayaran uang muka lebih aman apabila dilakukan via transfer bank ke rekening resmi pengembang perumahan hal ini untuk meminimalisir penyelewengan oleh oknum sales marketing.
6. SURVEY LOKASI
Anda dapat melakukan survey secara detail ke lokasi pembangunan perumahan yang akan dibeli secara langsung, ini penting dilakukan agar calon pembeli mengetahui lingkungan dan kondisi alam disekitar lahan yang akan dibangun perumahan.
7. PROSES SERAH TERIMA UNIT RUMAH
Sebelum menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( SPPJB ) calon pembeli harus membaca isi SPPJB secara keseluruhan terutama mengenai proses serah terima unit rumah, adapun hal yang diperhatikan adalah waktu penyelesaian pembangunan unit rumah, kompensasi yang diberikan kepada pembeli apabila developer terlambat meyelesaikan pembangunan unit rumah dan fasilitas yang harus terpasang dan berfungsi saat serah terima unit rumah.
8. KUALITAS BANGUNAN RUMAH
Perhatikan spesifikasi teknis dari type rumah yang akan dibeli, mulai dari struktur sampai dengan finishing arsitektur.
9. FASILITAS DALAM PERUMAHAN
Pengembang perumahan selain membangun unit rumah juga harus menyediakan fasilitas Prasarana, Sarana dan Utilitas umum sesuai standart yang diatur dalam peraturan antara lain harus membangun jalan, drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas sarana ibadah dan pendidikan, dan tempat pembuangan akhir.
10. KUNJUNGI KANTOR MARKETING
Banyak sekali perumahan yang menawarkan banyak hal kepada pembeli. Untuk itu calon pembeli harus mencari sebanyak-banyaknya informasi tentang perumahan salah satunya mengunjungi kantor marketingnya.
-
Delapan Tahapan Penting Perizinan Perumahan
07 Jul 2017/ Elfarina Permatasari, ST -
Kebijakan Hunian Berimbang
11 Oct 2017/ Yd -
Pengembangan RTH Kota Samarinda
28 Sep 2017/ Yd