Setelah sebelumnya Kota Bontang dan Kota Tenggarong, Program Pengembangan Kota Hijau ( P2KH ) merupakan Program di bawah arahan  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, Direktorat Bina Penataan Bangunan, kini giliran Kota Samarinda menjadi Kota Ketiga di Kalimantan Timur yang telah  melaksanakan program Pengembangan Kota Hijau. Di tahun 2017 terdapat  10 Kota/Kabupaten baru yang bergabung di antaranya, Landak, Bone, Barito Kuala, Banjar Baru, Tabanan, Denpasar, Sorong, Klaten, Batang, dan Kota Samarinda, Program ini terbentuk pada tahun 2011 dan saat ini sudah mencakupi 184 Kota/Kabupaten tersebar di seluruh Indonesia

Sesuai Dengan Peraturan Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah secara tegas mengamanatkan 30% dari wilayah kota berwujud Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Pengalokasian 30% RTH ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW Kota dan RTRW Kabupaten

Di Harapakan dengan adanya Program Pengembangan Kota Hijau merupakan langkah nyata untuk mewujudkan 30% RTH yang ada di Kota Samarinda, Tujuan kegiatan ini adalah menyusun kegiatan green festival dengan melibatkan komunitas hijau sebagai acuan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama untuk implementasi pengembangan RTH. Secara umum sasaran kegiatan ini agar dapat terselenggaranya upaya perwujudan atribut Kota Hijau, melalui Terselenggaranya Festival Hijau dan Aksi Komunitas Hijau, Peta Komunitas Hijau Kota Samarinda dan di harapkan Meningkatnya luasan RTH publik perkotaan yang berkualitas sehingga menjadi standar acuan pembangunan Ruang Terbuka Hijau.

Randy@disperkim