Samarinda, 06 Juni 2022
 
Kepala Bidang Kawasan Permukiman ( Joko Karyono, ST, MT ) Kembali menekankan tentang Kehadiran Pegawai agar menjadi perhatian khusus untuk semua, terutama bagi PNS Hukuman Disiplin tercantum pada (PP. No. 94 Tahun 2021, Ayat (1) Huruf B) menyatakan :
a. Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 6 Bulan
b. Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 9 Bulan
c. Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 12 Bulan
melalui hal ini Kedisiplinan Pegawai sangat berperngaruh terhadap Kinerja Dinas.