06 Jun 2022/
admin

Samarinda, 06 Juni 2022
Kepala Bidang Kawasan Permukiman ( Joko Karyono, ST, MT ) Kembali menekankan tentang Kehadiran Pegawai agar menjadi perhatian khusus untuk semua, terutama bagi PNS Hukuman Disiplin tercantum pada (PP. No. 94 Tahun 2021, Ayat (1) Huruf B) menyatakan :
a. Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 6 Bulan
b. Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 9 Bulan
c. Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 12 Bulan
melalui hal ini Kedisiplinan Pegawai sangat berperngaruh terhadap Kinerja Dinas.
populer post
-
Delapan Tahapan Penting Perizinan Perumahan
07 Jul 2017/ Elfarina Permatasari, ST -
Kebijakan Hunian Berimbang
11 Oct 2017/ Yd -
Pengembangan RTH Kota Samarinda
28 Sep 2017/ Yd