KABID PSU KEMBALI MENGINGATKAN
Samarinda, 01 Agustus 2022
 
Apel Senin di pimpin oleh Kepala Bidang PSU (Neneng Chamelia Shanti, ST, M.Si) menyampaikan terkait :
1. Seluruh ASN Wajib membuat Kartu ASN Virtual di Aplikasi MySAPK.
2. Berdasarkan Perwali Nomor 31 Tahun 2022, dan mulai dilaksanakan pada hari ini akan diterapkan tentang Kedisiplinan Pegawai. Untuk ASN yang melanggar hari kerja dan jam kerja yang telah berlaku yaitu pengurangan TPP untuk Non ASN yang melanggar hari kerja dan jam kerja yang telah berlaku yaitu Pemutusan hubungan
perjanjian kerja. Hal ini bertujuan meningkatkan disiplin kerja Pegawai dan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.
3. Berdasarkan Perwali Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah. Akan dikenakan sanksi jika :
- Sanksi Membuang sampah di luar jam yang telah berlaku
- Akan dikenakan sanksi jika membakar sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
4. Diharapkan untuk seluruh Bidang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda ikut membantu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mengisi Survey Kepuasan Masyarakat Samarinda
5. Diharapkan seluruh Bidang melaporkan kegiatannya kepada Admin Disperkim tentang kegiatan yang sedang berjalan maupun yang telah selesai.