nspektorat Daerah melakukan Sosialisasi di Disperkim Kota Samarinda
 
SAMARINDA, DISPERKIMNEWS - Sosialisasi Tim Inspektorat Daerah kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda terkait tindak pidana korupsi merupakan langkah krusial dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, pada (24/07/2024). Tujuan dari sesi ini adalah untuk mendidik dan memberi informasi kepada staf Perangkat Daerah tentang berbagai bentuk kejahatan korupsi yang mungkin terjadi dalam yurisdiksi mereka dan pentingnya mencegah dan memberantas.
 
Dalam sesi tersebut, tim Inspektorat Daerah membahas berbagai jenis tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan Pemerintah, seperti suap, penggelapan, dan penipuan. Mereka juga menyoroti konsekuensi hukum jika terlibat dalam kegiatan korupsi, dan menekankan hukuman berat yang mungkin dihadapi oleh individu yang terlibat dalam korupsi.
 
Selain itu, tim tersebut berbagi praktik dan strategi terbaik untuk mendeteksi dan mencegah korupsi, hal ini termasuk menerapkan pengendalian internal, melakukan audit rutin, dan mendorong budaya integritas dan etika di antara anggota staf. Mereka menekankan pentingnya melaporkan setiap kecurigaan korupsi dengan segera dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dalam menyelidiki dan mengadili individu yang melakukan korupsi.
 
Secara keseluruhan, sesi sosialisasi ini merupakan kesempatan penting bagi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk meningkatkan pemahamannya mengenai kejahatan korupsi dan memperkuat komitmennya dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya. Dengan bekerja sama dengan Tim Inspektorat Daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya, Dinas dapat mengambil langkah proaktif untuk mencegah dan memberantas korupsi secara efektif, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap tata kelola yang baik dan kesejahteraan warga Kota Samarinda.