SAMARINDA, DISPERKIMNEWS - Penyusunan Naskah Akademis dan Draf Peraturan Daerah (Perda) serta Reperda untuk Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Samarinda merupakan langkah penting dalam perencanaan tata ruang kota. Dalam konteks ini, pada Pembahasan ini dihadiri oleh Kepala Dinas (Herwan Rifa'i, S. Sos, M. Si), PLT Kaepala Bidang Kawasan Permukiman (Narulita Haidinawati Ibay, ST, MT), Kepala Bidang PSU (Eddy Djunaidi, ST, M. Si), Kepala Bidang Perumahan (Tajudin Husen, ST, MM), Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Dinas PUPR Kota Samarinda, Staf Teknis Kegiatan, Staf Bidang Kawasan Permukiman, dan Konsultan, yang dilaksanakan pada, Jum'at (27/09/2024).
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah :
 
1. Pengertian RP3KP
RP3KP adalah dokumen perencanaan yang berisi kebijakan, strategi, dan rencana aksi terkait pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah tertentu. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan perumahan yang layak, terjangkau, dan ramah lingkungan.
 
2. Naskah Akademis
Naskah Akademis adalah kajian ilmiah yang mendasari penyusunan sebuah Perda. Naskah ini menguraikan masalah yang dihadapi, solusi yang diusulkan, serta analisis dampak dari penerapan Perda tersebut. Dalam konteks RP3KP, Naskah Akademis akan memuat kajian terhadap kebutuhan perumahan, analisis demografi, kondisi eksisting kawasan permukiman, serta proyeksi pertumbuhan penduduk.
 
3. Tahapan Penyusunan
Proses penyusunan Naskah Akademis dan Draf Perda RP3KP melalui beberapa tahapan, antara lain:
- Pengumpulan Data: Meliputi data demografi, kondisi fisik kawasan permukiman, kebutuhan rumah, dan kebijakan perumahan nasional.
- Analisis Masalah: Identifikasi masalah-masalah yang terkait dengan perumahan dan kawasan permukiman, seperti backlog perumahan, akses terhadap air bersih, dan sanitasi.
- Perumusan Kebijakan dan Strategi: Berdasarkan analisis, disusun kebijakan dan strategi untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman di Kota Samarinda.
- Penyusunan Draf Perda: Setelah Naskah Akademis selesai, disusun Draf Perda yang memuat regulasi tentang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
 
4. Reperda
Reperda atau Revisi Perda dilakukan untuk memperbarui atau memperbaiki Perda yang sudah ada agar lebih relevan dengan kondisi terkini. Dalam konteks RP3KP, Reperda mungkin diperlukan jika ada perubahan kebijakan nasional, perkembangan kota, atau perubahan dalam kebutuhan perumahan.
 
5. Keterlibatan Publik
Penyusunan Perda dan Reperda melibatkan konsultasi publik agar masyarakat bisa memberikan masukan. Ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
 
6. Dampak dan Implementasi
Setelah Perda ditetapkan, tantangan berikutnya adalah implementasi di lapangan, termasuk penganggaran, pengawasan pembangunan, dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan pengembang perumahan serta masyarakat.