11 Sep 2017/
Admin Bidang Perumahan

Semakin tingginya tingkat pertumbuhan jumlah penduduk di suatu kota tentunya berdampak pada tingkat kebutuhan tempat tinggal, untuk mencegah timbulnya permukiman kumuh maka pembangunan perumahan merupakan solusi terbaik.
Demi terciptanya perumahan yang sehat dan berwawasan lingkungan maka Pemerintah Kota Samarinda, mengeluarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan Persetujuan Rencana Tapak ( SITE PLAN ) Perumahan, peraturan ini disahkan pada tanggal 10 Juli 2017.
Dalam peraturan ini dicantumkan bahwa untuk perumahan MBR minimal luas kavling tanah adalah 0,5 Ha dengan luas maksimal 5 Ha. Adapun untuk luas ruang terbuka hijau minimal 20% dari luas total lahan.
populer post
-
Delapan Tahapan Penting Perizinan Perumahan
07 Jul 2017/ Elfarina Permatasari, ST -
Kebijakan Hunian Berimbang
11 Oct 2017/ Yd -
Pengembangan RTH Kota Samarinda
28 Sep 2017/ Yd