Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017

Semakin tingginya tingkat pertumbuhan jumlah penduduk di suatu kota tentunya berdampak pada tingkat kebutuhan tempat tinggal, untuk mencegah timbulnya permukiman kumuh maka pembangunan perumahan merupakan solusi terbaik.

Demi terciptanya  perumahan yang sehat dan berwawasan lingkungan maka Pemerintah Kota Samarinda, mengeluarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan Persetujuan Rencana Tapak ( SITE PLAN ) Perumahan, peraturan ini disahkan pada tanggal 10 Juli 2017.

Dalam peraturan ini dicantumkan bahwa untuk perumahan MBR minimal luas kavling tanah adalah 0,5 Ha dengan luas maksimal 5 Ha. Adapun untuk luas ruang terbuka hijau minimal 20% dari luas total lahan.