04 Mar 2019/
Meyliza

Samarinda, 4 Maret 2019
Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam Rangka Menyediakan Pelayanan yang Cepat, Mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Tujuan MPP :
- Pelayanan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mudah dijangkau oleh masyarakat.
- Pelayanan yang diberikan memberikan rasa nyaman.
- Terintegrasi antara Pelayanan Pusat dan daerah sekaligus pelayanan bisnis dalam satu tempat.
- Pelayanan menjadi cepat, hemat waktu, dan biaya.
- Singkronisasi Pelayanan yang saling terhubung antar unit pelayanan.
Latar Belakang dari MPP :
- Pelayanan terpadu di pusat dan daerah belum berjalan baik.
- Penggunaan teknologi informasi terkait layanan perizinan belum optimal.
- Masih terdapat Ego Sektorat masing-masing instansi.
Hasil yang diharapkan dari MPP :
- Memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dalam mendapatkan pelayanan
- - Efektifitas dan efisiensi dalam penerapan standar pelayanan.
- - Peningkatan Kepuasan Masyarakat dan dunia usaha.
- Meningkatkan Daya Saing Global dalam memberikan kumudahan berusaha
- - Memberikan kontribusi terhadap peningkatan peringkat kemudahan berusaha atau EODP (Target 2019 = Peringkat 40)
populer post
-
Delapan Tahapan Penting Perizinan Perumahan
07 Jul 2017/ Elfarina Permatasari, ST -
Kebijakan Hunian Berimbang
11 Oct 2017/ Yd -
Pengembangan RTH Kota Samarinda
28 Sep 2017/ Yd