PPID Bergerak

Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaran Urusan Pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dantugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Megara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengertian Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Pengertian Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (RPID) adalah tempat pelayanan Informasi dan Dokmentasi lainnya yang bertujuan untuk memfasilitasi penyampaian informasi dan dokumentasi publik.

Tugas PPID Pembantu terdapat dalam Pasal 14 Permendagri RI No. 3 Tahun 2017

a. membantu tanggung PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.

b. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.

c. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.