SAMARINDA, DISPERKIMNEWS - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda telah mengajukan Usulan ke Kementrian PUPR, hal ini disampaikan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia berbasis kompetensi, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta mendukung optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan, dan kawasan permukiman di Kota Samarinda.
Dalam pengajuan Jafung Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung, PermenPANRB terkait Jabatan Fungsional teknis (disesuaikan regulasi terbaru), dan Pengajuan Jafung Penyehatan Lingkungan telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, PermenPANRB terkait JF Kesehatan Lingkungan/Sanitarian.
Tugas dan Ruang lingkup Jafung Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yaitu Penataan dan pengelolaan bangunan gedung, Pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung (IMB/PBG, SLF), Penataan kawasan permukiman, Penyusunan rencana teknis dan kebijakan kawasan dan Evaluasi dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan permukiman, sementara itu untuk tugas yang dijalankan oleh Jafung Penyehatan Lingkungan yaitu : Pengawasan sanitasi lingkungan permukiman, Pengelolaan air limbah domestik, Pengendalian pencemaran lingkungan, Edukasi dan pemberdayaan masyarakat, dan Monitoring kualitas lingkungan.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mendapatkan 11 pormasi Jafung yang diberikan oleh Kementrian PUPR di antaranya : Jafung Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berjumlah Ahli Pertama 3 kuota, Ahli Muda 4 kuota, Ahli Madya 1 kuota, dan Jafung Penyehatan Lingkungan PKP berjumlah Ahli Pertama 1 kuota, Ahli Muda 1 dan Ahli Madya 1 kuota.
Dengan dibentuknya Jabatan Fungsional tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas Disperkim Kota Samarinda menjadi lebih profesional, terukur, dan berbasis kompetensi, serta mendukung Pencapaian target Pembangunan Daerah.