SAMARINDA, DISPERKIMNEWS - Program perbaikan rumah tidak layak huni di
JL. Bung Tomo, Gg. Al Ikhlas, RT 16, Kecamatan Samarinda Seberang,
Kelurahan Sungai Keledang, merupakan inisiatif untuk mencegah munculnya
permukiman kumuh di luar kawasan permukiman kumuh yang luasnya di bawah
10 hektar. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perumahan
dan lingkungan agar lebih layak huni dan sehat, sekaligus mengurangi
potensi terbentuknya kawasan kumuh baru di area tersebut.
Adapun langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam program ini meliputi :
A. Renovasi Rumah : Perbaikan elemen-elemen utama rumah, seperti
struktur Teras, dinding, jendela dan atap, untuk memastikan keamanan dan
kenyamanan tempat tinggal.
B. Pemberdayaan Komunitas : Melibatkan masyarakat dalam menjaga
lingkungan agar tetap bersih, aman, dan bebas dari kondisi kumuh.
#RTLHKawasanPermukiman
#Disperkimsamarinda
#SalamSamarinda
#SamarindaMakinMaju_SamarindaMakinMaju
#SamarindaKotaPusatPeradaban
#BanggaMelayaniBangsa