Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda adalah Instansi Pemerintah Kota Samarinda yang beralamat di Jalan Ahmad Amins Kel. Gn. Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda,
Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bahwasanya pada BAB III ayat 5(d) berbunyi “Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman”.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda dipimpin oleh Kepala Dinas yang dibantu oleh 1 Sekretariat dan 3 Kepala Bidang yaitu Bidang Perumahan, Bidang Permukiman dan Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), yang mempunyai tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan Peraturan Walikota Samarinda No. 50 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda untuk menunjang pembangunan Kota Samarinda menjadi Samarinda yang tertib, rapi, aman dan nyaman serta kota tanpa kumuh.
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi kerja, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda memiliki tugas pokok dan fungsi dengan Standar Pelayanan Minimal yang terbagi dalam 2 Indikator Kinerja/ Jenis Pelayanan SPM yaitu :
1. Penyediaan & rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana Kab/Kota.
2. Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Selain itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda juga memiliki data terkait data Backlog, data Rumah Layak Huni (RLH) maupun data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta data Kawasan Kumuh.
Terima Kasih,
Samarinda, 25 Agustus 2017
KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA SAMARINDA