• Berita Dinas
  • 07 Juli 2017
  • 10757 Dilihat
  • Elfarina Permatasari, ST

Delapan Tahapan Penting Perizinan Perumahan

Demi mendorong sektor pembangunan negara di bidang perumahan, pada tahun 2015 lalu pemerintah  mencanangkan Program Sejuta Rumah melalui program ini pemerintah menargetkan untuk membangun satu juta rumah per tahun.   

Maka untuk menarik minat pengembang agar berpartisipasi, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinanan hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan, yang awalnya untuk membangun perumahan dibutuhkan 42 jenis perizinan disederhanakan menjadi hanya 8 jenis saja.

Adapun tahapan penting dalam pengurusan izin membangun perumahan :

      1.      Izin Lingkungan Setempat

Izin ini bergantung pada undang-undang gangguan Pemerintah Daerah setempat. Pendekatan pada masyarakat di daerah yang akan digunakan untuk mendirikan perumahan sangat diperlukan untuk memperlancar izin ini.

 

2.      Keterangan Rencana Umum Tata Ruang ( RUTR )

Tahap ini berfungsi untuk memastikan bahwa lokasi perumahan yang akan dibangun sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) kota Samarinda.

3.      Izin Pemanfaatan Tanah  

Izin Pemanfaatan Tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang/badan usaha yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan. 

 

 4.    Izin Prinsip

Izin prinsip adalah adalah izin yang harus dimiliki oleh setiap badan usaha saat hendak memulai investasi/usaha di suatu daerah. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

 

5.      Izin Lokasi

Menurut Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, yang dimaksud dengan izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.

 

6.     Izin Badan Lingkungan Hidup

Izin dari Badan Lingkungan Hidup ( BLH ) diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

7.     Izin Dampak Lalu Lintas

Izin dampak lalu lintas dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan dan diberlakukan karena mobilitas para penghuni perumahan yang nantinya akan sangat berpengaruh pada lalu lintas sekitar.

 

8.      Izin Pengesahan Site Plan

Tahapan terakhir adalah izin pengesahan site plan yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Kota Samarinda.

 

BERITA DINAS POPULER

Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan ...

Kebijakan Hunian Berimbang

Wawancara bersama Dr. Hazaddin T.S. Deputi Bidang Pengembangan Kawas ...

Pengembangan RTH Kota Samarinda

Pemkot Samarinda terus serius dalam menata keindahan kota agar semakin h ...