PPID :

1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik
2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik
3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan
7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan
8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemuktakhiran Daftar Informasi Publik
9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah

 

PPID PELAKSANA :

1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya
2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan oleh PPID
3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah
5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memuktahirkan Daftar Informasi Publik
7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima
8. Menyampaikan Informasi Publik kepada PPID dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan
9. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan Informasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan