PROFIL DINAS PERUMAHAN & KAWASAN PERMUKIMAN

Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Samarinda diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah & Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah