SAMARINDA, DISPERKIMNEWS - PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di tingkat kota memainkan peran penting dalam berpartisipasi dalam E-Monev KIP (Monitor dan Evaluasi Elektronik oleh Komisi Informasi Pusat) di tingkat provinsi, pada Senin, (30/09/2024) di Ruang PPID Pelaksana. Fungsi utama PPID adalah memastikan badan publik mematuhi peraturan keterbukaan informasi publik. Dalam proses E-Monev, PPID bertanggung jawab untuk:
1. *Mengisi kuesioner* yang disediakan oleh Komisi Informasi Pusat, yang menilai transparansi lembaga tersebut.
2. *Memverifikasi data* yang dikirimkan dalam kuesioner untuk memastikan keakuratannya.
3. *Menyajikan kinerja lembaga* di forum publik sebagai bagian dari proses evaluasi.
4. *Melakukan kunjungan pemantauan* untuk menilai penerapan undang-undang transparansi secara real-time.
Prosesnya umumnya berlangsung selama beberapa bulan, dengan tahapan seperti penyerahan data, verifikasi, dan penilaian akhir, yang dilanjutkan dengan pengumuman penghargaan bagi badan publik paling transparan. Hal ini mendorong PPID untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi publik