• Berita Dinas
  • 30 Mei 2022
  • 155 Dilihat
  • admin

KEDISIPINAN ADALAH KUNCI KEBERHASILAN

Samarinda, 30 Mei 2022
 
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda (Herwan Rifa'i, S.Sos, M.Si) kembali menekankan kepada seluruh Staf Disperkim untuk selalu disiplin hadir dan mentaati ketentuan jam kerja
.
Berdasarkan PP. No. 94 Tahun 2021 ( Pasal 7 Ayat (1) huruf c ) :
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf c : Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara
kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Hal ini menjadi perhatian khusus kepada seluruh Pegawai PNG agar Disiplin dan selalu taat kepada aturan yang berlaku.
.
Kepala Dinas Juga menyampaikan kepada seluruh Staf agar Bertanggung Jawab dalam menjalankan Tupoksi yang telah di amanahkan dan memberikan Pelayanan yang
terbaik untuk masyarakat Kota Samarinda.
 

BERITA DINAS POPULER

Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan ...

Kebijakan Hunian Berimbang

Wawancara bersama Dr. Hazaddin T.S. Deputi Bidang Pengembangan Kawas ...

Pengembangan RTH Kota Samarinda

Pemkot Samarinda terus serius dalam menata keindahan kota agar semakin h ...