• Berita Dinas
  • 04 Maret 2019
  • 403 Dilihat
  • Meyliza

Mal Pelayanan Publik (MPP) Sebagai Pembaharuan konsep Pelayanan Publik

Samarinda, 4 Maret 2019

       Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam Rangka Menyediakan Pelayanan yang Cepat, Mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Tujuan MPP :

  • Pelayanan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mudah dijangkau oleh masyarakat.
  • Pelayanan yang diberikan memberikan rasa nyaman.
  • Terintegrasi antara Pelayanan Pusat dan daerah sekaligus pelayanan bisnis dalam satu tempat.
  • Pelayanan menjadi  cepat, hemat waktu, dan biaya.
  • Singkronisasi Pelayanan yang saling terhubung antar unit pelayanan.

Latar Belakang dari MPP :

  • Pelayanan terpadu di pusat dan daerah belum berjalan baik.
  • Penggunaan teknologi informasi terkait layanan perizinan belum optimal.
  • Masih terdapat Ego Sektorat masing-masing instansi.

Hasil yang diharapkan dari MPP :

  • Memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dalam mendapatkan pelayanan
  • - Efektifitas dan efisiensi dalam penerapan standar pelayanan.
  • - Peningkatan Kepuasan Masyarakat dan dunia usaha.
  • Meningkatkan Daya Saing Global dalam memberikan kumudahan berusaha
  • - Memberikan kontribusi terhadap peningkatan peringkat kemudahan berusaha atau EODP (Target 2019 = Peringkat 40)

BERITA DINAS POPULER

Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan ...

Kebijakan Hunian Berimbang

Wawancara bersama Dr. Hazaddin T.S. Deputi Bidang Pengembangan Kawas ...

Pengembangan RTH Kota Samarinda

Pemkot Samarinda terus serius dalam menata keindahan kota agar semakin h ...