• Berita Dinas
  • 18 Oktober 2017
  • 595 Dilihat
  • Elfarina Permatasari, ST

Mau Beli Rumah? Ini Tipsnya Agar Tidak Tertipu.

Maraknya pembangunan properti di Kota Samarinda harus disiasati bijak oleh masyarakat karena apabila tidak akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Tidak dipungkuri, adanya penipuan yang dilakukan developer nakal . Bahkan, iming-iming hadiah yang menggiurkan terkadang menjadi andalan, membius konsumen terbuai hingga akhirnya percaya dan membeli properti. Untuk itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat sebelum membeli rumah.

1. PILIH PENGEMBANG PROFESIONAL

Pengembang professional ini bukan saja memiliki izin usaha membangun tapi juga pengalaman yang cukup lama. Anda bisa melakukan riset terlebih dahulu mengenai pengembang perumahan     sebelum memutuskan untuk membeli rumah. Cara yang paling mudah adalah mengetahui kondisi perumahan yang pernah  dibangun oleh pengembang tersebut.

2. DIPERCAYA BANK

Bila pengembang property itu baik, maka dia akan menjalin kerjasama dengan banyak bank pemberi kapasitas KPR. Ini bisa jadi salah satu indikasi yang bisa dipertimbangkan oleh calon pembeli.

3. CEK SERTIFIKAT PROPERTI

Saat hendak membeli unit rumah, calon pembeli jangan sungkan bertanya mengenai  legalitas property yang akan dibangun, jika perlu mintalah untuk ditunjukkan sertifikat aslinya. Sertifikat yang harus dimiliki oleh developer antara lain izin lokasi dari dinas pertanahan dan izin site plan di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda

4. SAMBUNGAN LISTRIK

Proyek hunian baru yang tidak bermasalah ditandai dengan ketersedian listrik dari PLN karena lazimnya PLN tidak akan memberikan fasilitas listrik apabila lahan atau property tersebut illegal.

5. CERMATI PROSES PEMBAYARAN DOWN PAYMENT  ( Uang Muka )

Cermati penawaran proses pembayaran down payment dari pengembang. Perhatikan skema pembayaran uang muka, jangan tergiur dengan kemudahan cicilan uang muka. Pastikan perjanjian cicilan uang muka tertera jelas di surat perjanjian jual beli. Pembayaran uang muka lebih aman apabila dilakukan via transfer bank ke rekening resmi pengembang perumahan hal ini untuk meminimalisir penyelewengan oleh oknum sales marketing.

6. SURVEY LOKASI

Anda dapat melakukan survey secara detail ke lokasi pembangunan perumahan yang akan dibeli secara langsung, ini penting dilakukan agar calon pembeli mengetahui lingkungan dan kondisi alam disekitar lahan yang akan dibangun perumahan.

7. PROSES SERAH TERIMA UNIT RUMAH

Sebelum menandatangani  Surat Perjanjian Pengikatan  Jual Beli ( SPPJB ) calon pembeli harus membaca isi SPPJB secara keseluruhan terutama mengenai proses serah terima unit rumah, adapun hal yang diperhatikan adalah waktu penyelesaian pembangunan unit rumah, kompensasi yang diberikan kepada pembeli apabila developer terlambat meyelesaikan pembangunan unit rumah dan fasilitas yang  harus terpasang dan berfungsi saat serah terima unit rumah.  

8. KUALITAS BANGUNAN RUMAH

Perhatikan spesifikasi teknis dari type rumah yang akan dibeli, mulai dari struktur sampai dengan finishing arsitektur.

9. FASILITAS DALAM PERUMAHAN

Pengembang perumahan selain membangun unit rumah juga harus menyediakan fasilitas Prasarana, Sarana dan Utilitas umum sesuai standart yang diatur dalam peraturan antara lain harus membangun jalan, drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas sarana ibadah dan pendidikan, dan tempat pembuangan akhir.

10. KUNJUNGI KANTOR MARKETING

Banyak sekali perumahan yang menawarkan banyak hal kepada pembeli. Untuk itu calon pembeli harus mencari sebanyak-banyaknya informasi tentang perumahan salah satunya mengunjungi kantor marketingnya. 

BERITA DINAS POPULER

Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan ...

Kebijakan Hunian Berimbang

Wawancara bersama Dr. Hazaddin T.S. Deputi Bidang Pengembangan Kawas ...

Pengembangan RTH Kota Samarinda

Pemkot Samarinda terus serius dalam menata keindahan kota agar semakin h ...