• Berita Dinas
  • 17 Oktober 2017
  • 547 Dilihat
  • Yd

Miliki Peran Strategis, Diusulkan Satu Pokja Untuk Semua

Guna mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai "nakhoda" pembangunan wilayah, utamanya dalam penanganan kawasan kumuh, terdapat peran strategis Kelompok Kerja (Pokja) bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pokja adalah think tank kebijakan di daerah, serta wadah koordinasi dan kolaborasi, bukan mengambil alih tugas OPD/dinas terkait atau K/L atau "sekadar" sebagai pelaksana kegiatan. Untuk itu diusulkan satu Pokja untuk semua.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sri Hartoyo, diwakili oleh Direktur Keterpaduan Infrastruktur Permukiman Dwityo A. Soeranto, saat membuka Lokakarya dan Pelatihan Pokja PKP Provinsi/Kabupaten/Kota Program Tanpa Kumuh (KOTAKU). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, pada Senin, 9 Oktober 2017 lalu yang dihadiri oleh sekitar 100 peserta gelombang pertama.

Menurut Dirjen Cipta Karya, prinsip dasar pengentasan kawasan kumuh adalah, pertama, menjamin kepastian bermukim: fokus pada tenure, bukan kepemilikan. Kedua, Pemda sebagai nakhoda:  Pemda sebagai perencana dan koordinator pelaksana di daerah. Pemerintah pusat berperan sebagai pendamping dan enabler. Ketiga, Partisipasi masyarakat: terlibat dalam semua tahapan. Keempat, terintegrasi dengan sistem kota: keterpaduan rencana penanganan kumuh dengan rencana pembangunan kota. Kelima, kolaborasi dan komprehensif: menyelesaikan berbagai persoalan kumuh dari berbagai sektor, baik fisik maupun non fisik melalui kolaborasi antar-stakeholders.

Guna memenuhi perannya sebagai nakhoda, minimal Pemda memiliki karakteristik sebagai berikut. Pertama, mainstreaming aspek PKP ke dalam agenda RPJMD. Kedua, menerapkan demand responsive approach. Ketiga, adanya alokasi pendaaan terhadap pembangunan PKP. Keempat, adanya kapasitas kelembagaan yang memadai, adanya rencana pembangunan PKP yang strategis dan komprehensif. Pemerintah pusat dalam hal ini akan berperan dalam pendampingan, bimbingan teknis, dan memberikan dukungan regulasi/kebijakan.

Terkait hal tersebut maka tugas Pokja PKP adalah memastikan agar bidang perumahan dan permukiman memiliki referensi yang sama, tujuan yang sama, kebijakan yang sama, institusi-institusi yang terlibat memahami perannya, indikator kinerja yang selaras, baik output maupun outcome, target yang jelas dan dapat dimonitor bersama, dan adanya kolaborasi antara Pemda dengan pusat.

 

Kotaku.pu.go.id

BERITA DINAS POPULER

Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan ...

Kebijakan Hunian Berimbang

Wawancara bersama Dr. Hazaddin T.S. Deputi Bidang Pengembangan Kawas ...

Pengembangan RTH Kota Samarinda

Pemkot Samarinda terus serius dalam menata keindahan kota agar semakin h ...