• Berita Dinas
  • 06 Juni 2022
  • 145 Dilihat
  • admin

PENEGASAN KEMBALI OLEH KEPALA BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN

Samarinda, 06 Juni 2022
 
Kepala Bidang Kawasan Permukiman ( Joko Karyono, ST, MT ) Kembali menekankan tentang Kehadiran Pegawai agar menjadi perhatian khusus untuk semua, terutama bagi PNS Hukuman Disiplin tercantum pada (PP. No. 94 Tahun 2021, Ayat (1) Huruf B) menyatakan :
a. Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 6 Bulan
b. Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 9 Bulan
c. Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 12 Bulan
melalui hal ini Kedisiplinan Pegawai sangat berperngaruh terhadap Kinerja Dinas.
 

BERITA DINAS POPULER

Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan ...

Kebijakan Hunian Berimbang

Wawancara bersama Dr. Hazaddin T.S. Deputi Bidang Pengembangan Kawas ...

Pengembangan RTH Kota Samarinda

Pemkot Samarinda terus serius dalam menata keindahan kota agar semakin h ...