• Berita Dinas
  • 11 September 2017
  • 803 Dilihat
  • Admin Bidang Perumahan

Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017

Semakin tingginya tingkat pertumbuhan jumlah penduduk di suatu kota tentunya berdampak pada tingkat kebutuhan tempat tinggal, untuk mencegah timbulnya permukiman kumuh maka pembangunan perumahan merupakan solusi terbaik.

Demi terciptanya  perumahan yang sehat dan berwawasan lingkungan maka Pemerintah Kota Samarinda, mengeluarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan Persetujuan Rencana Tapak ( SITE PLAN ) Perumahan, peraturan ini disahkan pada tanggal 10 Juli 2017.

Dalam peraturan ini dicantumkan bahwa untuk perumahan MBR minimal luas kavling tanah adalah 0,5 Ha dengan luas maksimal 5 Ha. Adapun untuk luas ruang terbuka hijau minimal 20% dari luas total lahan.

BERITA DINAS POPULER

Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan ...

Kebijakan Hunian Berimbang

Wawancara bersama Dr. Hazaddin T.S. Deputi Bidang Pengembangan Kawas ...

Pengembangan RTH Kota Samarinda

Pemkot Samarinda terus serius dalam menata keindahan kota agar semakin h ...