• Berita Dinas
  • 27 September 2017
  • 610 Dilihat
  • Yd

Percepatan Pembangunan Perumahan MBR

Biaya perizinan yang tinggi, selama ini menjadi momok yang mempengaruhi tingginya harga rumah. Karena itu, pada 23 Agustus lalu, pemerintah meluncurkan kebijakan ekonomi yang diyakini bisa memangkas harga rumah, yaitu Paket 13. Pasalnya, dengan paket kebijakan ekonomi ke-13, perizinan pembangunan rumah oleh pengembang disederhanakan, dipangkas serta dipercepat sehingga turut memotong biaya perizinan.

Fokus utama Paket 13, yakni menghilangkan, menggabungkan dan mempercepat proses perizinan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). ?Dengan adanya pemangkasan tahapan dan jumlah izin ini akan memotong 70 persen biaya perizinan dan diharapkan mendorong pencapaian target Program Satu Juta Rumah," kata "Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat" Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) "Basuki Hadimuljono" Basuki Hadimuljono.

Selai itu, waktu mengurus perizinan pun lebih singkat, yang tadinya lebih dari 700 hari kini untuk memperoleh izin menjadi 44 hari. Hal ini, tentu saja selain mempercepat pelaksanaan Program Sejuta Rumah,juga membuat harga rumah terjangkau MBR. Menurut Menteri Basuki, untuk harga rumah MBR sekarang ini masing-masing wilayah berbeda, antara kisaran Rp 144 juta sampai Rp 180 juta. 

Dengan adanya kemudahan perizinan, program KPR subsidi dan bantuan uang muka dari pemerintah, Menteri Basuki optimis daya beli masyarakat membeli rumah tetap ada. Ini terbukti pada saat ada JCC Expo adanya transaksi sebesar Rp 5,3 trilun dari target Rp 4,1 triliun yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara (BTN). "Jadi saya kira dengan bantuan dari FLPP serta bantuan uang muka, daya beli masih ada", ujarnya.

Perizinan yang Dipangkas berdasarkan Permendagri no. 55 tahun 2017

Berikut perincian perizinan yang dipangkas dan digabungkan:

  1. Perizinan yang dihilangkan:

- Izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja

- Persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja

- Rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja

- Persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja

- Andal Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja

  1. Perizinan yang digabungkan:

 - Proposal Pengembang, dilampiri sertifikat tanah, bukti PBB, pernyataan tidak sengketa dilengkapi peta rincikan tanah atau blok plan desa jika tanah belum bersertifikat.

 - Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) atau Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha).

  1. Perizinan yang dipercepat:

- Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja).

- Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja). - Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).

- Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja).

- Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja). - Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).

BERITA DINAS POPULER

Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan ...

Kebijakan Hunian Berimbang

Wawancara bersama Dr. Hazaddin T.S. Deputi Bidang Pengembangan Kawas ...

Pengembangan RTH Kota Samarinda

Pemkot Samarinda terus serius dalam menata keindahan kota agar semakin h ...