• Berita Dinas
  • 18 Desember 2018
  • 175 Dilihat
  • meyliza

Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Tim Wasdal di Perumahan Bumi Sempaja

Perumahan Bumi Sempaja telah membangun perumahan yang sebagian  sudah dihuni oleh pemilik rumah. Pembangunan  Perumahan sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya,  namun ada beberapa catatan yang perlu ditindaklanuti oleh pengembang perumahan Bumi Sempaja, yaitu :

  1. Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dan Fasilitas Sosial Fasilitas Umum (Fasos Fasum) yang belum terbangun perlu menjadi perhatian pengembang khususnya pembangunan Kolam penampungan yang harusnya sudah terbangun karena aktivitas perumahan sudah berjalan;
  2. Pengembang Perumahan semestinya memperhatikan drainase yang bersedimen agar dibersihkan secara berkala.
  3. Pengembang Perumahan tidak membuat drainase berupa saluran tertutup agar mudah dalam pemeliharaan.
  • Jalan di perumahan dengan lebar variasi antara 4 meter s/d 20 m dengan konstruksi perkerasan rigid beton
  • Saluran Drainase berupa pasangan batu sebagian saluran terbuka dan sebagian saluran tertutup dengan membuat bak control disetiap unit rumah. Adapun kondisi drainase relatif tidak terlalu banyak genangan namun memiliki sedimen di beberapa lokasi yang perlu dibersihkan

  1. Pemeriksaan Pembangunan Fasilitas Umum dan Sosial
    1. Pengembang telah membangun 1 dari 2 club house yang direncanakan
    2. Pengembang membuat beberapa bundaran sebagai Ruang Terbuka Hijau
    3. Pengembang belum membangun kolam penampungan hanya sebatas sudah direncanakan pada bagian belakang dari site plan.
    4. Pengembang Telah membangun 1 tempat indah.
    5. Pengembang menyediakan lahan untuk dibangun sekolah sebesar 15.872.05 m2 namun akses jalan menuju ke lokasi masih belum terbangun.
    6. Pengembang menyediakan secara swadaya Tiang Listrik dan lampu penerangan jalan
    7. Pengembang menyediakan tempat ibada berupa masjid.
  • Pengembang menyediakan masing-masing kurang lebih 50x50x50 cm bak sampah disetiap unit rumah. Pengelolaan sampah langsung dikelola oleh Ketua RT setempat untuk disalurkan ke pembuangan sampah kota.
  • Selain Kolam Penampungan menurut perwakilan  pengembang, mereka juga membangun Kolam Resapan dengan Kapasitas 1 m setiap rumah.

BERITA DINAS POPULER

Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan ...

Kebijakan Hunian Berimbang

Wawancara bersama Dr. Hazaddin T.S. Deputi Bidang Pengembangan Kawas ...

Pengembangan RTH Kota Samarinda

Pemkot Samarinda terus serius dalam menata keindahan kota agar semakin h ...