• Berita Dinas
  • 07 Februari 2019
  • 469 Dilihat
  • Meyliza

RAPAT KOORDINASI TERKAIT PERSIAPAN PELIMPAHAN PEKERJA TAMAN DAN ASET-ASET TERKAIT

Samarinda, 7 Februari 2019

  1. Menindaklanjuti Arahan Bapak Sekda untuk segera menyikapi dengan mempercepat pelimpahan pekerja dan asetnya, diinginkan perpindahan tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota dan taat hukum karena di dalamnya ada pertanggungjawaban-pertanggungjawaban.
  2. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda mengusulkan 2 (dua) tahap untuk perpindahan pekerja karena pertimbangannya saat ini Dinas Perumahan dan Permukiman sedang melayani audit BPK dan Inspektorat Daerah Kota Samarinda, karena di dalamnya ada pemeriksaan stock opname (bibit dan suku cadang) dan untuk aset-aset bergerak (kendaraan operasional)

Adapun tahapan tersebut, terdiri dari :

  • Tahap I, Administrasi 8 orang, pengawas taman 12 orang; pekerja taman 137 orang; pekerja mesin potong rumput 44 orang; pekerja penyiraman 3 orang; supir 16 orang; teknisi listrik 2 orang; wakar kantor, gudang dan taman 3 orang.
  • Tahap II, pengawas pembibitan 1 orang, pengawas penghijauan 1 orang, pekerja pembibitan 9 orang, pekerja penghijauan 13 orang.

Ditegaskan bahwa 2 (dua) opsi di atas berupa usulan.

  1. Adapun untuk pelimpahan aset bergerak terdiri dari, truk tangki sebanyak 3 unit, truk engkel 1 unit, pick up 3 unit, dump truk 1 buah dan truk tangga 1 buah.
  2. Untuk aset lain diserahkan, alat-alat kebersihan (menunggu hasil audit BPK dan Inspektorat) terdiri dari mesin potong rumput, chainsaw, pupuk dan cat.

 

  1. Pertamanan yang dulu menjadi bidang pada Dinas Perumahan dan Permukiman, pada Dinas Lingkungan Hidup berubah menjadi seksi. Oleh karena itu, saran Kepala Dinas Lingkungan Hidup diperlukan tenaga administrasi yang cukup banyak untuk memperkuat seksi.
  2. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman menyampaikan, karena ada tambahan bidang PSU maka tenaga administrasi bidang taman yang disarankan untuk dipindahkan adalah 8 orang dan sisanya dipertahankan untuk menjadi staf PSU.
  3. Bagian Organisasi menyampaikan bahwa perubahan pasal dan tanggal ketentuan peralihan sudah dilaksanakan tinggal menunggu proses di Bagian Hukum.
  4. Terdapat 2 segmen DPA pada bidang taman Dinas Perumahan dan Permukiman, yaitu DPA rutin (untuk gaji dan operasional kendaraan) tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya dan DPA kegiatan yang disarankan Ibu Neneng untuk menunda pelaksanaannya sampai dengan kejelasan Perwali.
  5. Saran lain Ibu Neneng aturan peralihan harus tercantum jelas dalam Perwali untuk menjadi dasar Dinas Perumahan dan Permukiman untuk dapat mencairkan biaya operasional para pekerja yang pindah ke Dinas Lingkungan Hidup.
  6. Jadi, secara teknis Dinas Lingkungan Hidup yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan di lapangan, dan Dinas Perumahan dan Permukiman yang membayarkan dengan perlindungan peraturan peralihan Perwali.
  7. Kesimpulan rapat :
    • Operasional rutin harus berjalan.
    • Untuk menyikapi lebih lanjut mengenai pelimpahan, Unsur Dinas Lingkungan Hidup duduk satu meja dengan Unsur Dinas Perumahan dan Permukiman untuk dibuat kesepakatan untuk pengaturan teknis dan laporan kepada Bapak Sekretaris Kota Samarinda.

BERITA DINAS POPULER

Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan ...

Kebijakan Hunian Berimbang

Wawancara bersama Dr. Hazaddin T.S. Deputi Bidang Pengembangan Kawas ...

Pengembangan RTH Kota Samarinda

Pemkot Samarinda terus serius dalam menata keindahan kota agar semakin h ...