• Berita Dinas
  • 26 September 2017
  • 674 Dilihat
  • Yd

Relokasi Warga Tepi Sungai Karang Mumus Segmen III

SAMARINDA – Penurapan bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) yang didanai APBN terus berprogres. Di segmen mulai Jembatan Ruhui Rahayu hingga Jembatan Gelatik, penguatan tepian sungai di salah satu sisinya sudah berjalan. Sembari itu, penggarapan bergeser ke segmen  yang mencakup wilayah Jembatan Kehewanan hingga Jembatan Lambung Mangkurat. Di segmen lainnya, pemkot masih berkutat dengan pembebasan lahan. Warga bantaran sungai di kawasan tersebut akan dipindah. Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) telah mengantongi jumlah penduduk yang harus pindah. “Skemanya sama seperti di segmen sebelumnya. Pembebasan lahan dulu kemudian proyek berjalan. Kami targetkan rampung paling lambat Desember. Setelah itu, proyek dimulai,” jelas Kepala Disperkim Samarinda Dadang Airlangga.Meski demikian, ada beberapa hal yang jadi pertimbangan pemkot. Yakni, kondisi finansial warga yang akan direlokasi. Mereka diproyeksikan menghuni kompleks perumahan di Handil Kopi, Pelita, Sambutan. Di sana, terdapat 84 rumah siap huni yang dibangun menggunakan APBN. “Taraf hidup mereka harus lebih baik, minimal sama dengan yang ada sekarang,” tutur dia.Pasalnya, untuk menghuni rumah di kompleks tersebut, masyarakat harus menyewa. Mulanya, fasilitas itu dibangun untuk diberikan secara cuma-cuma kepada warga yang direlokasi. Namun, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 mengganjal niat tersebut. Sebab, di dalamnya tertera larangan memberikan hibah yang berasal dari APBN, kecuali untuk korban bencana alam. “Warga harus bersedia membayar uang sewa. Itu solusi yang tepat,” jelas mantan kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Samarinda itu. Dikonfirmasi terpisah, Kabid Perumahan Disperkim Denny Alfian menyatakan, pihaknya telah menuntaskan pendataan segmen Jembatan Kehewanan - Jembatan Lambung Mangkurat  yang mencakup tiga kelurahan. Yakni, Sungai Pinang Luar (SPL), Pelita, dan Sidomulyo. “Yang kami data hanya KK (kepala keluarga) pemilik rumah, karena sebagian besar warga di sana penyewa,” ucap dia.“Bahkan, satu KK bisa memiliki empat kamar sewa. Makanya perlu pendataan maksimal agar tidak salah saat input,” ungkap Denny. Jumlah KK terbagi di tiga kelurahan. Di SPL terdapat 23 KK, kemudian Pelita 35 KK, dan Sidomulyo 34 KK. “Pemilik administrasi lengkap saja yang boleh menerima rumah. Untuk penyewa akan kami tawarkan rusunawa (rumah susun sederhana sewa),” pungkasnya.

BERITA DINAS POPULER

Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan ...

Kebijakan Hunian Berimbang

Wawancara bersama Dr. Hazaddin T.S. Deputi Bidang Pengembangan Kawas ...

Pengembangan RTH Kota Samarinda

Pemkot Samarinda terus serius dalam menata keindahan kota agar semakin h ...