• Berita Dinas
  • 04 Desember 2018
  • 248 Dilihat
  • meyliza

TEBANG POHON , TERPAKSA MENGGANTI

SAMARINDA

Peringatan warga di kota Tepian yang ingin menebang atau memangkas pohon agar mematuhi aturan. Setidaknya ada izin dari pihak Organisasi si Perangkat Daerah (OPD) terkait jika tak ingin terkena masalah.

Seperti halnya penebangan lima pohon untuk penghijauan di Tepi Jalan Letjen Soeprapto, (eks Jalan Pembangunan). Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Pohon ditebang tanpa koordinasi atau izin dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda, yang memang mengurusi penghijauan di Samarinda. Akibatnya Pengelola ruko yang diduga, menebang pohon tersebut mendapat teguran keras.

"Tak hanya teguran, setelah kami turun dan melakukan klarifikasi dilapangan maka yang berwenang dengan penebangan pohon kami minta bertanggung jawab," Ujar  Kabid Pertamanan Disperkim Samarinda Erminawati saat dikonfimasi Sapos.

Saat dilakukan klarifikasi, Pihak bertanggung jawab ujar  Erminawati sempat menyampaikan beberapa alasan, Diantaranya agar tak mengganggu kabel listrik.

"Jelas-jelas menganggar Perda Nomor 19 Tahun 2013 tentang penghijauan. Sebenarnya untuk tiap batang pohon dengan Rp 50 Juta," Beber Erminawati.

Namun akhirnya pihak penanggung jawab dimintamengganti pohon yang mereka tebang dengan pohon produktif. Menurut Erminawati lagi, hal tersebut jadi pelajaran bagi warga lain agar tak sembarangan menebang atau sekedar memangkas pohon, sebab ada aturan yang harus dipatuhi.

"Meskipun mereka yang menanam sendiri, kalau hendak menebang ya minimal koordinasi. Sebab ini ada aturannya. Tujuannya untuk Penghijauan kok," tutup Erminawati

BERITA DINAS POPULER

Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan ...

Kebijakan Hunian Berimbang

Wawancara bersama Dr. Hazaddin T.S. Deputi Bidang Pengembangan Kawas ...

Pengembangan RTH Kota Samarinda

Pemkot Samarinda terus serius dalam menata keindahan kota agar semakin h ...