SAMARINDA
Deskripsi Perumahan :
Dari hasil kunjungan kami dapat disimpulkan Perumahan Sharinata belum memiliki izin penyelenggaraan perumahan mulai dari izin lokasi dan izin-izin selanjutnya dalam proses perizinan perumahan. Sementara itu dari informasi direksi, pengembang sudah melakukakan aktivitas jual beli sedangkan di lokasi belum ada aktivitas pembangunan.
Dari Kesimpulan diatas aktivitas penyelenggaraan perumahan oleh pengembang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 42 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Karena bukan merupakan perumahan MBR, perumahan ini belum pernah mendapatkan bantuan PSU dari Pemerintah Pusat.
Berdasarakan informasi dari pengembang belum ada aktivitas pembangunan di lokasi perumahan
Berdasarakan informasi dari pengembang belum ada aktivitas pembangunan Unit Persil namun sudah ada aktvitas transaksi jual beli sekitar 100 unit.
Dari Kesimpulan diatas kami mengusulkan :
Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan ...
Wawancara bersama Dr. Hazaddin T.S. Deputi Bidang Pengembangan Kawas ...
Pemkot Samarinda terus serius dalam menata keindahan kota agar semakin h ...