• Berita Pemkot
  • 03 Oktober 2022
  • 180 Dilihat
  • admin

Dihadapan Demo Ribuan Guru, Andi Harun Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Insentif

Dihadapan Demo Ribuan Guru, Andi Harun Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Insentif
SAMARINDA, KOMINFONEWS- Ribuan guru dari berbagai sekolah di Samarinda melakukan unjuk rasa di halaman Balai Kota Samarinda, Senin (3/09/2022). Dalam aksi damai ini para pendidik menuntut dipertahankannya tunjangan insentif yang selama ini diberikan kepada mereka.
Wali Kota Samarinda Andi Harun pun menemui langsung para pengunjuk rasa. Kepada para "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" ini dia menegaskan komitmen pemerintah kota dalam memperjuangkan kesejahteraan para guru. Andi Harun bahkan menyampaikan bahwa di kepemimpinannya, dia ingin guru di Samarinda meningkat penghasilannya. Dalam pidato tanggapannya, Andi harun menegaskan bahwa tidak ada penghapusan insentif.
"Jangankan tindakan, niat saja tidak ada untuk menghapus insentif guru," ujar Andi Harun. Dia heran mengapa ada isu penghapusan yang beredar di kalangan guru, padahal melalui organisasi profesi seperti PGRI perwakilan guru semestinya bisa melakukan tabayun sehingga tidak perlu ada demo ribuan guru seperti hari ini.
Orang nomor satu di pemerintah kota Samarinda ini menegaskan bahwa justeru pemerintah kota sedang memikirkan dan mencari jalan agar bagaimana insentif bisa meningkat untuk peningkatan kesejahteraan para guru.
Hanya saja menurut Andi Harun, ada peraturan yang dikeluarkan oleh mendagri yang melarang pemberian tambahan penghasilan dalam bentuk apapun kepada para guru yang sudah menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau sertifikasi guru. Bila pemerintah kota tetap memaksakan diri untuk memberikan tunjangan termasuk insentif maka bisa beresiko hukum. Baik kepada pimpinan kota maupun kepada para guru yang menerima tunjangan insentif tersebut.
"Paling tidak nanti bapak dan ibu guru disuruh menggambalikan oleh pemerintah," jelas Andi Harun. Oleh karena itu dia mengajak perwakilan para guru untuk bersama-sama ke Jakarta guna memperjuangkan agar peraturan tersebut bisa direvisi. Mengingat ini merupakan peraturan yang lebih tinggi daripada peraturan wali kota.
untuk berita selengkapnya cek di diskominfo.samarindakota.go.id