WALI KOTA REVISI PERWALI SOAL JAM KERJA
SAMARINDA, SSCNews - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan revisi atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Revisi kembali ini dilakukan lantaran Andi menemukan dalam sidak beberapa waktu lalu, masih banyak pegawai lalai dengan absen kehadiran.
"Ada beberapa hal yang akan diperbaiki secara redaksional, ada juga yang bersifat materinya, dan ada beberapa hal perlu dikoreksi," tegasnya saat ditemui awak.media di Balaikota Samarinda, Jumat (27/5).
Orang nomor satu Pemkot Samarinda itu kembali menambahkan, "yang diperbaiki soal ketentuan jam absensi, kemudian sanksinya, lalu meninggalkan kantor dengan dan atau tanpa izin, serta pulang tanpa absensi."
Melalui revisi Perwali ini, Andi memastikan pegawai tidak bisa lagi mencuri-curi waktu absen kehadiran. Pegawai, baik ASN maupun tenaga honor, wajib melakukan absen pada pukul 07.30 Wita. Sistem absensi sendiri akan dilakukan menggunakan sistem finger atau face id.
"Intinya absensi sekarang elektronik. Ada yang sistem finger bagi PTTH atau PTTB, kemudian bagi ASN menggunakan face id. Selain itu, contohnya petugas kebersihan DLH, akan diberi ruang bagi mereka untuk melakukan absensi menggunakan smartphone atau QR Code," paparnya.
Mengenai sanksi sendiri, Andi menyatakan sanksi berdasarkan seberapa mangkirnya absensi yang dilakukan pegawai tersebut. Namun, secara umum, sanksi untuk ASN ialah pemotongan TPP disiplin kerja.
Contohnya, kalau terlambat absen, maka pengurangannya 4 persen. ASN yang meninggalkan jam kerja tanpa alasan yang sah, persentasenya bisa 3-4 persen. Pulang tanpa izin atau tidak absen 3-4 persen. Jika pegawai tersebut tiap hari melakukan kesalahan, lebih dari 5 kali umpamanya, maka bisa mendapatkan potongan di atas 5 persen.
Andi menginginkan agar absen pegawai terhubung langsung dengan gaji. Ia menyakini revisi perwali ini akan efektif memberikan pembelajaran kedisiplinan bagi pegawai.
"Harapan kami agar perwali ini, peraturan ini menimbulkan efek jera dan terjadi perbaikan disiplin kehadiran pegawai," tandasnya. (Disya*)
Sumber Berita : https://samarindasmartcity.com/.../asn-jangan-coba-coba...
SAMARINDA.KOMINFONEWS - Pemerintah Kota (Pe ...
Habib Ali Zainal Abidin Lakukan Doa Untuk Korban Covid-19. ...